lahan parkir
Tekad menciptakan Kota Palu bebas juru parkir liar
Kadis Perhubungan Kota Palu dan Kodim 1306 Donggala-Palu akan menindak tegas para juru parkir liar yang selama ini meresahkan warga.
Denda Rp5 juta bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan lahan parkir
Perda Kota Palu No. 6/2023 menyisipkan pasal yang mewajibkan setiap pelaku usaha menyediakan lahan parkir. Salah satu hukumannya denda Rp5 juta.